Tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), telah mengumumkan kebijakan baru terkait saldo minimum untuk nasabah prioritas mereka. Perubahan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai Agustus 2026.
Dalam pembaruan kebijakan tersebut, ketiga bank sepakat untuk menaikkan batas saldo minimum yang harus dipenuhi oleh nasabah agar dapat menikmati fasilitas dan layanan eksklusif nasabah prioritas. Angka yang ditetapkan adalah sebesar Rp1 miliar.
Kebijakan ini mencakup nasabah prioritas di ketiga bank tersebut, yang sebelumnya mungkin memiliki persyaratan saldo minimum yang berbeda. Dengan adanya keseragaman ini, BRI, Mandiri, dan BNI menunjukkan langkah strategis dalam mengelola segmen nasabah bernilai tinggi mereka.
Kenaikan saldo minimum ini diharapkan dapat memperkuat basis nasabah prioritas yang lebih terkonsentrasi dan memungkinkan bank untuk memberikan layanan yang lebih personal dan sesuai dengan kebutuhan segmen premium. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi indikator tren perbankan dalam menggarap segmen nasabah dengan aset besar.
Meski belum ada pernyataan resmi yang merinci alasan spesifik di balik penyesuaian ini, tren kenaikan persyaratan untuk layanan prioritas seringkali sejalan dengan upaya bank untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan produk investasi serta pengelolaan kekayaan yang lebih sophisticated.
Nasabah yang telah memenuhi kriteria saldo minimum ini akan terus mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk akses ke Relationship Manager khusus, fasilitas perbankan yang lebih premium, serta penawaran produk investasi dan keuangan yang disesuaikan.
