Modus pencucian uang melalui korporasi semakin marak terjadi di Indonesia, memunculkan kekhawatiran serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Fenomena ini melibatkan penggunaan badan usaha sebagai alat untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal, sehingga menyulitkan upaya penelusuran dan pemberantasan tindak pidana ekonomi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik ini. Menurutnya, korporasi seringkali dijadikan ‘kendaraan’ bagi para pelaku kejahatan untuk memutarbalikkan uang hasil korupsi, narkoba, maupun kejahatan lainnya. Data PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan mencapai Rp315,3 triliun pada tahun 2021, dan sebagian besar di antaranya diduga terkait dengan pencucian uang.
Dampak dari pencucian uang melalui korporasi ini sangat luas. Selain merusak tatanan ekonomi yang sah, praktik ini juga berpotensi mengganggu iklim investasi dan persaingan usaha yang sehat. Dana hasil kejahatan yang berhasil ‘dibersihkan’ kemudian dapat kembali beredar di perekonomian, bahkan digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal lainnya atau menguasai sektor usaha yang sah. Hal ini tentu saja merugikan pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan transparan.
Tantangan penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas pencucian uang melalui korporasi juga tidak ringan. Salah satu kendala utama adalah kompleksitas struktur korporasi itu sendiri. Seringkali, terdapat banyak lapisan perusahaan, termasuk perusahaan cangkang (shell companies), yang didirikan untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Hal ini mempersulit aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi pelaku utama.
PPATK terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memerangi kejahatan ini. Upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas bagi para profesional yang berinteraksi dengan korporasi, seperti notaris, akuntan, dan advokat, juga menjadi krusial. Mereka memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.
Meskipun demikian, tantangan legislasi dan implementasi aturan terkait kepemilikan manfaat perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Belum adanya sistem pencatatan kepemilikan manfaat perusahaan yang komprehensif dan terintegrasi membuat penelusuran menjadi semakin sulit. Keberhasilan pemberantasan pencucian uang melalui korporasi sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan transparan.
