Kesenjangan kredit yang melanda masyarakat Indonesia mencapai angka fantastis Rp1.650 triliun. Kondisi ini, menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), menciptakan lahan subur sekaligus potensi ancaman bagi perkembangan industri pinjaman daring (pinjaman online atau pinjol).
Gap kredit yang besar ini mengindikasikan masih banyaknya kebutuhan pendanaan masyarakat yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan konvensional. Peluang ini tentu saja dilirik oleh para pelaku fintech pendanaan. Namun, di sisi lain, situasi ini juga menjadi celah bagi operasional pinjol ilegal yang kerap menjamur ketika ada kebutuhan yang belum terakomodasi.
AFPI, sebagai organisasi yang menaungi para penyelenggara fintech pendanaan bersama, terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih platform pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham mana yang legal dan mana yang ilegal,” ujar salah satu perwakilan AFPI dalam sebuah kesempatan.
Perbandingan antara pinjol legal dan ilegal seringkali menjadi sorotan. Pinjol legal menawarkan bunga yang transparan, tenor yang jelas, serta prosedur penagihan yang sesuai dengan regulasi. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali mematok bunga selangit, menerapkan metode penagihan yang kasar dan melanggar etika, serta beroperasi tanpa izin resmi.
Besarnya gap kredit Rp1.650 triliun menjadi tantangan tersendiri bagi AFPI dan para anggotanya. Mereka harus mampu bersaing tidak hanya dengan lembaga keuangan lain, tetapi juga dengan maraknya tawaran dari pinjol ilegal yang seringkali lebih mudah diakses oleh sebagian masyarakat. Upaya peningkatan literasi keuangan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pinjol ilegal menjadi kunci untuk memastikan ekosistem pinjaman daring yang sehat dan aman bagi konsumen.
