Thursday, 6 August 2026
BREAKING
BERITA

Pajak Pedagang Online Mulai Berlaku November, Ditjen Pajak Cabut Penundaan

Oleh Emanuel August 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi mencabut penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang atau pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce. Keputusan ini mengindikasikan bahwa pungutan pajak tersebut akan mulai diterapkan pada bulan November mendatang.

Awalnya, kebijakan pemungutan PPh pedagang online oleh e-commerce dijadwalkan berlaku pada 1 Mei 2023. Namun, adanya penundaan yang diumumkan oleh Ditjen Pajak membuat implementasi tersebut harus menunggu hingga waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi dan diskusi di kalangan pelaku usaha online.

Peraturan mengenai pemungutan PPh pedagang online oleh e-commerce ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. PMK ini mengatur tentang pemenuhan kewajiban pajak penghasilan bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa platform e-commerce diwajibkan untuk memungut PPh dari penjual atau pedagang yang bertransaksi melalui situs mereka. Besaran tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan kategori dan omzet penjualan dari masing-masing pedagang. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan merata antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Langkah Ditjen Pajak untuk menunda pemungutan pajak ini didasari oleh berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari pelaku industri e-commerce dan pedagang. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri, baik dari segi pemahaman peraturan maupun sistem administrasi yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan dicabutnya penundaan dan kepastian pemberlakuan mulai November, seluruh platform e-commerce diharapkan segera melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada para pedagang. Hal ini penting agar para pelaku usaha dapat memahami mekanisme pemungutan, tarif yang berlaku, serta tata cara pelaporannya agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Bagikan: Facebook X WhatsApp