Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan operator seluler untuk memastikan sisa kuota internet pelanggan tidak lagi hangus. Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diajukan oleh sejumlah pengguna layanan seluler.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/10/2023), Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini berarti operator telekomunikasi kini memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai oleh pelanggan akan tetap aktif dan dapat digunakan di masa mendatang. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen layanan seluler di Indonesia.
Latar belakang lahirnya putusan ini adalah adanya kekhawatiran dari masyarakat terkait praktik sisa kuota internet yang kerap kali hangus ketika masa berlaku paket habis. Fenomena ini dianggap merugikan konsumen karena mereka tidak dapat memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli. Permohonan uji materi ini secara spesifik menguji Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
Salah satu pemohon, Damar, yang merupakan advokat publik, menyampaikan apresiasinya atas putusan MK. Ia menyatakan, “Kami sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berpihak pada konsumen. Ini adalah kemenangan bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.” Damar menambahkan bahwa putusan ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen.
Dengan adanya putusan MK ini, operator seluler diimbau untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan mereka terkait pengelolaan kuota internet pelanggan. Implementasi dari aturan baru ini diharapkan dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas, memberikan manfaat berupa efisiensi penggunaan anggaran untuk komunikasi dan data.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua operator telekomunikasi mematuhi ketentuan baru tersebut demi terciptanya ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih adil dan transparan bagi seluruh konsumen di Indonesia.
