Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
BERITA

PT Jakarta Izinkan Nadiem Makarim Hadirkan Saksi untuk Buktikan Tak Ada Kerugian Negara

Oleh Emanuel August 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengabulkan permohonan terdakwa Nadiem Makarim untuk menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan banding kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dalam memperkuat argumennya, khususnya terkait upaya pembuktian tidak adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Majelis hakim banding di PT Jakarta memutuskan bahwa terdakwa Nadiem Makarim diperbolehkan menghadirkan lima saksi yang dianggap relevan untuk memberikan keterangan di persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum terdakwa untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang tengah disidangkan.

Perkara yang melibatkan Nadiem Makarim ini berpusat pada dugaan korupsi yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan. Majelis hakim PT Jakarta menilai bahwa kehadiran saksi-saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dapat memberikan perspektif baru dan memperjelas fakta-fakta yang ada di persidangan. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang mengedepankan hak terdakwa untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti yang meringankan.

Dengan diizinkannya menghadirkan saksi-saksi tambahan, diharapkan persidangan banding ini dapat berjalan lebih komprehensif. Pembuktian mengenai tidak adanya kerugian negara menjadi krusial dalam kasus ini, dan keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses tersebut. Perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini akan terus dipantau.

Bagikan: Facebook X WhatsApp