Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam penegakan hukum lalu lintas. Terbaru, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diperkuat dengan teknologi pengenal wajah atau face recognition. Fitur canggih ini dipastikan akan membuat para pelanggar semakin sulit mengakali sistem, bahkan ketika menggunakan pelat nomor palsu.
Dengan adanya teknologi face recognition, identifikasi pelanggar kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pelat nomor kendaraan. Sistem akan mampu mengenali wajah pengendara yang melakukan pelanggaran, meskipun pelat nomor kendaraan yang terpasang tidak sesuai atau bahkan palsu. Hal ini menjadi terobosan signifikan untuk meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Polisi Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan langkah lanjutan dalam modernisasi sistem ETLE. “Kita punya face recognition. Jadi, kalau dia (pelanggar) tidak pakai pelat nomor, atau pelat nomornya palsu, dia bisa kita kenali (wajahnya),” ujar Brigjen Polisi Aan Suhanan pada hari Senin, 22 Mei 2023.
Menurut Brigjen Polisi Aan Suhanan, teknologi face recognition pada ETLE ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan. Hal ini memungkinkan pencocokan data wajah pelanggar dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan demikian, identifikasi pelanggar menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, sistem ETLE mengandalkan identifikasi melalui nomor pelat kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas. Namun, celah ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan pelat nomor palsu atau memanipulasi pelat nomor untuk menghindari tilang. Kehadiran fitur pengenal wajah ini diharapkan dapat menutup celah tersebut dan memberikan efek jera yang lebih besar bagi pelanggar.
Brigjen Polisi Aan Suhanan menambahkan bahwa integrasi teknologi face recognition ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. “Ini bagian dari kita untuk meningkatkan kualitas penindakan, dan juga kuantitasnya,” pungkasnya.
