Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Proyek yang diduga merugikan negara senilai Rp 322 miliar ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Sigma Energy, Irfan, Direktur PT Graha Energi, Deni, dan Komisaris PT Graha Energi, Bambang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa, 16 Mei 2023, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memaparkan kronologi awal kasus ini. Menurutnya, dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan PT Sigma Energy dan PT Graha Energi.
“Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah dengan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek digitalisasi SPBU. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Alexander Marwata.
Ia menambahkan bahwa KPK telah melakukan berbagai upaya penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. “Kami terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Proyek digitalisasi SPBU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan bahan bakar. Namun, dugaan korupsi yang terjadi justru berpotensi menghambat tujuan mulia tersebut dan merugikan keuangan negara.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi dan dukungan agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus disampaikan oleh KPK.
