PT TASPEN (Persero) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Hari Tua (THT) senilai Rp344,16 juta kepada keluarga almarhum Andriyono, seorang petugas pemadam kebakaran. Penyerahan ini merupakan wujud nyata komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mereka yang bertugas di garis depan.
Almarhum Andriyono, yang gugur dalam menjalankan tugasnya, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. TASPEN, melalui penyerahan manfaat ini, berupaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Dana yang diserahkan mencakup JKK dan THT, yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi ASN dan keluarganya.
Direktur Utama TASPEN, A.N.S. Kosasih, dalam keterangannya menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi para ASN. “Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan perlindungan yang layak, baik saat masih aktif bekerja maupun ketika risiko pekerjaan mengintai,” ujar Kosasih. Ia menambahkan bahwa penyerahan manfaat ini adalah bukti nyata dari tanggung jawab TASPEN sebagai lembaga yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN.
Peristiwa ini juga menyoroti risiko pekerjaan yang dihadapi oleh petugas pemadam kebakaran. Dedikasi dan keberanian mereka dalam menghadapi situasi berbahaya patut mendapatkan apresiasi tertinggi. TASPEN berharap santunan ini dapat membantu keluarga almarhum Andriyono dalam menghadapi masa depan.
Proses penyerahan manfaat berlangsung pada hari Rabu, 13 Maret 2024. Pihak TASPEN menekankan bahwa program JKK dan THT ini merupakan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia.
