Monday, 3 August 2026
BREAKING
TEKNOLOGI

Menkominfo Tegaskan Perekaman Tanpa Izin Melanggar UU ITE dan UU PDP

Oleh Herfansyah August 3, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, angkat bicara mengenai maraknya aksi konten kreator yang merekam aktivitas orang lain tanpa persetujuan. Tindakan ini, menurutnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya Hafid menekankan bahwa perekaman tanpa izin dapat menimbulkan kerugian dan pelanggaran privasi bagi individu yang terekam. Ia menegaskan bahwa negara memiliki aturan untuk melindungi warga negaranya dari tindakan semacam itu.

“Perekaman tanpa izin itu melanggar UU ITE dan UU PDP,” ujar Meutya Hafid dalam sebuah kesempatan, menekankan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Ia juga menggarisbawahi bahwa hak privasi setiap orang harus dihormati, dan konten kreator memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi. UU PDP, yang baru saja disahkan, secara tegas melindungi data pribadi setiap individu, termasuk citra diri dan rekaman yang dapat mengidentifikasi seseorang. Perekaman tanpa izin berpotensi menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan data.

Lebih lanjut, UU ITE juga mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait dengan transmisi atau pembuatan dokumen elektronik. Penyebaran rekaman yang diambil tanpa izin, terutama jika bersifat pribadi atau dapat merugikan subjek, dapat masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE. Ancaman sanksi pidana dan denda dapat menanti para pelaku jika terbukti melanggar ketentuan ini.

Menkomdigi berharap agar para konten kreator dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam membuat konten. Kesadaran akan pentingnya menghormati privasi orang lain serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang ada menjadi kunci agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya etika dalam pembuatan konten digital.

Bagikan: Facebook X WhatsApp