Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 GBK untuk menerima pendataan para mantan pekerja Hotel Sultan. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka terpenuhi setelah pengelolaan Blok 15 dikembalikan kepada negara. Posko yang berlokasi di Gedung Parkir A, tepat di seberang Istora GBK, ini akan beroperasi setiap hari mulai Senin, 22 Juni 2020, pukul 11.00 WIB.
Pembukaan kembali posko ini menjadi krusial setelah proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020. Sebelumnya, posko ini telah beroperasi sejak Februari 2020, namun fungsinya sempat dialihkan sementara dan ditangani oleh tim Crisis Center selama pelaksanaan eksekusi. Kini, posko kembali difokuskan pada pendataan pekerja.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menjelaskan bahwa prioritas utama pembukaan posko adalah mengumpulkan data yang akurat mengenai jumlah total pekerja eks Hotel Sultan, status hubungan kerja mereka, serta rincian hak-hak ketenagakerjaan yang melekat. Pendataan ini sangat penting mengingat masih adanya perbedaan informasi mengenai jumlah pasti karyawan dan status kepegawaian masing-masing individu.
"Mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan kembali beroperasi setiap hari. Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap," ujar Hendry dalam keterangan resminya pada Minggu, 21 Juni 2020.
Data yang dikumpulkan di posko ini akan mencakup identitas diri, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi relevan lainnya. Seluruh laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang cermat sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hendry menekankan pentingnya pekerja untuk datang langsung ke posko dan membawa dokumen pendukung yang mereka miliki guna mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut.
Menurut Hendry, pendataan ini bukan sekadar urusan administratif semata. Data yang akurat menjadi fondasi bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran yang objektif mengenai kondisi para pekerja. "Dengan data yang akurat, setiap tindak lanjut dapat dilakukan secara terukur dan tidak didasarkan pada informasi yang simpang siur," tegasnya.
PPKGBK secara khusus mengimbau seluruh pekerja eks Hotel Sultan, tanpa terkecuali, untuk segera melapor. Baik yang berstatus pegawai tetap, karyawan kontrak, pekerja alih daya (outsourcing), maupun yang memiliki bentuk hubungan kerja lainnya, diharapkan hadir di Posko Pelayanan Blok 15. Kehadiran mereka dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait hubungan kerja akan sangat membantu kelancaran proses pendataan dan verifikasi.
Langkah PPKGBK ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang memastikan bahwa eks karyawan Hotel Sultan tidak akan menjadi pihak yang dirugikan pasca-eksekusi aset. Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, sebelumnya telah meminta PPKGBK untuk tidak hanya mendata, tetapi juga benar-benar memperhatikan nasib para karyawan yang terdampak.
"Kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini. Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," ujar Juri saat kunjungan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2020.
Juri juga membuka peluang bagi para eks karyawan untuk tetap dapat beraktivitas di kawasan GBK. Ia menekankan pendekatan yang memanusiakan para pekerja. "Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK. Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," jelasnya.
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu memang sempat diwarnai kericuhan. Massa penolak eksekusi dilaporkan melakukan pelemparan terhadap petugas dengan batu dan botol air mineral. Akibat kericuhan tersebut, pihak kepolisian menangkap 119 orang, yang dipastikan bukan merupakan karyawan Hotel Sultan. Selain itu, 29 orang dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari personel gabungan TNI-Polri dan masyarakat sipil.
Dengan dibukanya kembali posko pendataan ini, PPKGBK berupaya menciptakan transparansi dan kejelasan bagi para pekerja eks Hotel Sultan. Pendataan yang komprehensif diharapkan menjadi jembatan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tenaga kerja terlindungi dan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi mereka pasca-pengalihan aset.











