Monday, 3 August 2026
BREAKING
BERITA

Potensi Perdagangan Karbon Indonesia Dilirik Raksasa Teknologi Global

Oleh Emanuel August 3, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Indonesia berupaya mengaktifkan kembali skema perdagangan karbonnya, sebuah langkah strategis yang tampaknya mulai menarik perhatian pemain global. Microsoft dan Google dilaporkan menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam mekanisme ini, membuka peluang baru bagi upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat pasar karbon domestik.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan adanya ketertarikan dari kedua perusahaan teknologi raksasa tersebut. Menurutnya, minat ini muncul pasca peluncuran Bursa Karbon Indonesia (BCI) pada 18 September 2023 lalu. “Microsoft dan Google sudah menanyakan,” ujar Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Pemerintah Indonesia memang menargetkan perdagangan karbon sebagai instrumen penting dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Melalui BCI, perusahaan-perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembelian unit karbon jika emisi yang dihasilkan melebihi batas yang ditetapkan. Ini diharapkan mendorong investasi dalam proyek-proyek ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa partisipasi dari perusahaan teknologi global seperti Microsoft dan Google dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Kehadiran mereka tidak hanya akan meningkatkan likuiditas dan kredibilitas BCI di mata internasional, tetapi juga dapat mendorong adopsi teknologi rendah karbon di sektor industri Indonesia. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin dalam perdagangan karbon di tingkat regional maupun global.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato peluncuran BCI menekankan bahwa perdagangan karbon merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mencapai target nol emisi bersih atau Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060. Beliau juga berharap BCI dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pendanaan iklim dan menciptakan lapangan kerja hijau.

Dalam skema ini, unit karbon yang diperdagangkan berasal dari proyek-proyek yang telah terverifikasi mampu mengurangi atau menyerap emisi gas rumah kaca. Perusahaan yang berhasil mengurangi emisinya di bawah batas dapat menjual unit karbonnya kepada perusahaan lain yang melebihi batas. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Bagikan: Facebook X WhatsApp