Monday, 3 August 2026
BREAKING
BERITA

Ancaman Pinjol Ilegal: 15 Aplikasi di Play Store Jebol Data Jutaan Warga RI

Oleh Emanuel August 3, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Jutaan warga Indonesia kini patut waspada terhadap 15 aplikasi yang beredar di Google Play Store. Aplikasi-aplikasi ini terindikasi sebagai pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi membahayakan data pribadi dan merampas informasi keuangan pengguna.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) telah mengidentifikasi belasan aplikasi tersebut sebagai modus kejahatan siber yang menargetkan masyarakat. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan pinjaman cepat dan mudah, namun dibalik itu, aplikasi ini diam-diam mencuri data sensitif pengguna. Data yang berhasil dicuri kemudian digunakan untuk berbagai tindakan ilegal, termasuk penipuan dan pemerasan.

Kepala Subdirektorat V Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Roberto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal. “Kita terus melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan Google untuk menghapus aplikasi-aplikasi berbahaya ini,” ujar Kombes Pol. Roberto.

Dalam upaya penindakan, pada 30 Januari 2024, tim Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjol ilegal yang beroperasi dengan memanfaatkan 15 aplikasi tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Roberto menjelaskan bahwa aplikasi-aplikasi ini tidak hanya menguras rekening pengguna, tetapi juga melakukan intimidasi dan ancaman jika pinjaman tidak segera dibayar, meskipun bunga dan denda yang dikenakan sangat tidak wajar. “Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak membayar,” tambahnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir akses ke 4.472 situs web pinjol ilegal hingga 23 Januari 2024. Namun, praktik pinjol ilegal tetap marak karena terus bermunculan aplikasi baru dan situs web alternatif.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengunduh aplikasi pinjaman online. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu periksa ulasan pengguna lain dan kebijakan privasi aplikasi sebelum memberikan izin akses ke data pribadi Anda. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat, karena bisa jadi itu adalah jebakan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp