Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

AS Ancang-ancang Serang ICC Demi Bela Netanyahu

Oleh Emanuel August 1, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Amerika Serikat, melalui Menteri Luar Negerinya Marco Rubio, secara tegas menyatakan komitmennya untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini diambil sebagai upaya membela Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dari potensi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.

Pernyataan keras ini disampaikan oleh Rubio, yang juga mengindikasikan adanya persiapan serangan yang lebih luas terhadap lembaga peradilan internasional tersebut. Tujuannya jelas: mencegah ICC melanjutkan proses hukum terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang.

Rubio menekankan bahwa AS tidak akan tinggal diam melihat Israel, sekutu dekatnya, menjadi sasaran investigasi dan potensi tuntutan dari ICC. Ia menganggap tindakan ICC tersebut sebagai sebuah serangan yang tidak dapat ditoleransi, terutama mengingat posisi Israel yang ia anggap memiliki hak untuk membela diri.

Lebih lanjut, Rubio menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan ICC yang dianggapnya sangat tidak adil dan bias. Menurut pandangannya, ICC telah melampaui batas kewenangannya dan melakukan tindakan yang tidak proporsional terhadap Israel. Sikap AS ini mencerminkan ketidaksetujuan mendalam terhadap yurisdiksi ICC dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga negara AS atau sekutu AS.

Langkah AS ini bukan kali pertama. Sebelumnya, AS juga pernah mengancam dan memberlakukan sanksi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam investigasi terhadap personel militer AS di Afghanistan. Sikap defensif terhadap sekutunya, terutama Israel, telah menjadi kebijakan luar negeri AS yang konsisten di bawah pemerintahan saat ini.

Dengan adanya ancaman serangan terhadap ICC, situasi ini berpotensi memicu ketegangan diplomatik yang lebih luas antara AS dan negara-negara lain yang mendukung peran dan independensi ICC. Keputusan AS untuk mengambil tindakan agresif semacam ini menunjukkan keseriusannya dalam melindungi Israel dari segala bentuk tekanan hukum internasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp