Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

Pemerintah Susun Aturan Pengetatan Poligami untuk Pejabat Publik

Oleh Emanuel August 1, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Maraknya praktik poligami di kalangan pejabat publik mendorong pemerintah untuk segera merumuskan aturan baru yang akan memperketat ketentuan mengenai perkawinan bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diambil menyusul keprihatinan atas fenomena tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan.

Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Beliau menginstruksikan agar segera dibuat aturan yang lebih tegas terkait poligami, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai pejabat negara. Instruksi ini disampaikan dalam rapat terbatas yang membahas mengenai reformasi birokrasi, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Menurut Azwar Anas, instruksi Presiden ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya laporan dan keluhan yang diterima terkait praktik poligami di lingkungan ASN. “Presiden menekankan perlunya ada aturan yang lebih ketat, yang bisa mengefektifkan pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990,” jelasnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (21/8/2023).

PP Nomor 10 Tahun 1983 dan perubahannya memang telah mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Namun, implementasinya di lapangan masih menyisakan celah yang memungkinkan terjadinya praktik poligami tanpa pengawasan yang memadai. Aturan baru yang akan disusun diharapkan dapat menutup celah tersebut dan memberikan kejelasan lebih lanjut.

Azwar Anas menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo secara spesifik menginginkan agar aturan baru ini tidak hanya sekadar menindaklanjuti, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang ada saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses poligami, jika memang diizinkan, haruslah melalui prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Presiden ingin ada evaluasi, jangan sampai ada yang lolos begitu saja. Kalaupun diizinkan, harus ada mekanisme yang benar-benar kita perketat,” tegasnya.

Meskipun demikian, Azwar Anas belum bisa merinci kapan aturan baru ini akan mulai diberlakukan. Saat ini, Kementerian PAN-RB masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk merumuskan draf final. “Kami masih dalam proses finalisasi. Drafnya sedang kami siapkan, dan nanti akan kami sampaikan ke Presiden,” pungkasnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp