Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mendapat tanggapan dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP). Ketua Umum DPP Bara JP, Willem Frans Ansanay, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima atas perbuatan yang dilakukan.
Bara JP, yang merupakan kelompok relawan pendukung Joko Widodo, memilih untuk tidak merayakan penangkapan kedua individu tersebut. Frans Ansanay menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sendiri tidak terlihat sibuk membahas penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, sehingga pihaknya pun tidak merasa perlu untuk bersenang-senang atau merayakan kejadian tersebut.
"Bapak (Jokowi) juga tidak sibuk bahas soal Roy Suryo ditangkap. Jadi kita tidak bersenang-senang dan sebagainya," ujar Frans usai bertemu dengan Presiden Jokowi di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Frans, setiap perbuatan yang dilakukan seseorang pasti akan memiliki dampak hukumnya masing-masing. Oleh karena itu, bagi siapapun yang berhadapan dengan masalah hukum, penting untuk dapat menerima dan menghadapi konsekuensinya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip akuntabilitas hukum yang dijunjung oleh Bara JP.
Dalam kesempatan yang sama, Frans Ansanay mengaku sempat bertemu dan berbincang tertutup dengan Presiden Jokowi selama kurang lebih setengah jam di kediaman Sumber. Namun, topik mengenai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa ternyata tidak sempat dibahas dalam pertemuan tersebut.
Frans menjelaskan bahwa berita mengenai penangkapan itu baru saja mereka baca pada hari yang sama. "Kita tidak sampai ke situ karena berita itu kan baru kita baca tadi penangkapannya. Tapi kalau menurut kami ya memang jalannya sudah begitu ya kan," ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pertemuan lebih pada agenda lain yang lebih prioritas.
Sebelumnya, kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa beredar pada Jumat pagi (19/6). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus yang menuduh Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Konfirmasi mengenai penangkapan ini datang dari salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Petrus Selestinus menginformasikan bahwa kliennya, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. "Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Dokter Tifa dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi yang sama, sekitar pukul 06.47 WIB. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik terkait keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi.
Kasus ini bermula ketika muncul tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tudingan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penetapan beberapa individu sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa. Proses hukum yang dijalani oleh keduanya kini memasuki tahap penangkapan, yang merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi bukti dan memproses lebih lanjut kasus ini.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi secara mendalam mengenai detail penangkapan dan alasan spesifik penangkapan pada saat itu, namun penangkapan ini mengindikasikan adanya perkembangan signifikan dalam investigasi yang dilakukan. Peran Bara JP dalam memberikan pandangan mengenai konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka menjadi sorotan, menunjukkan bahwa kelompok relawan ini tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
Kasus ijazah palsu ini telah menimbulkan berbagai perdebatan di ruang publik, baik mengenai substansi tuduhan maupun proses hukum yang sedang berjalan. Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa ini kemungkinan akan semakin memperhangat diskursus publik mengenai isu tersebut, sembari menunggu langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Dampak dari penangkapan ini tidak hanya terbatas pada proses hukum yang dihadapi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap isu yang diperdebatkan. Konsekuensi hukum yang diutarakan oleh Bara JP mengingatkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakan mereka di mata hukum, terlepas dari latar belakang atau posisi mereka.
Polda Metro Jaya hingga kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap secara terang benderang. Perkembangan lebih lanjut dari penangkapan ini akan terus dilaporkan seiring dengan berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.











