Friday, 31 July 2026
BREAKING
BERITA

Ratusan Hakim Terjerat Sanksi: Rekomendasi KY Melonjak 100% di Semester I 2026

Oleh Emanuel July 31, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan signifikan dalam penjatuhan sanksi terhadap hakim di Indonesia. Selama paruh pertama tahun 2026, KY telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim. Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari 100 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Rekomendasi sanksi ini dikeluarkan setelah 121 hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap standar profesionalisme dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penegak hukum.

Ketua KY, J. Soesilo, dalam keterangannya, menekankan pentingnya menjaga marwah peradilan. “Kami berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap hakim mematuhi KEPPH. Rekomendasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan publik,” ujar Soesilo.

Lebih lanjut, Soesilo mengungkapkan bahwa dari 121 hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, mayoritas pelanggarannya terkait dengan masalah profesionalisme dan perilaku di luar tugas kedinasan yang mencoreng nama baik profesi hakim. “Ada beberapa kategori pelanggaran yang kami temukan, mulai dari kelalaian dalam menjalankan tugas hingga perilaku yang tidak pantas di luar jam kerja,” jelasnya.

KY sendiri telah melakukan berbagai upaya preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran. Edukasi dan sosialisasi KEPPH secara berkala terus digalakkan, namun tetap saja masih ada hakim yang abai. “Kita tidak akan pernah lelah mengingatkan dan menindak tegas pelanggaran. Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan adalah aset yang paling berharga,” tegas Soesilo.

Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi ini diharapkan dapat menjadi alarm bagi seluruh hakim di Indonesia untuk lebih introspektif dan berhati-hati dalam bertindak. KY berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan memastikan tegaknya supremasi hukum serta integritas di lingkungan peradilan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp