Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus seorang peretas asal Demak, Jawa Tengah. Pria berinisial MR tersebut diduga kuat telah meretas sebanyak 1.830 situs web yang kemudian digunakan untuk mempromosikan iklan judi online.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dalam memberantas praktik ilegal terkait judi online yang semakin marak. MR ditangkap pada hari Rabu, 19 Juni 2024, di kediamannya di Demak. Ia diduga telah menjalankan aksinya selama beberapa waktu dan berhasil menguasai ribuan situs web.
Modus operandi MR terbilang canggih. Ia tidak hanya meretas situs web, namun juga menjual akses ke situs-situs yang telah diretasnya tersebut. Hal ini memudahkan para pelaku judi online untuk menyisipkan iklan-iklan mereka ke berbagai platform daring tanpa harus repot melakukan peretasan sendiri. Penjualan akses ini diduga dilakukan melalui platform digital.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MR berhasil diamankan berkat kerja sama antara tim siber Polda Jatim dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penyelidikan awal menunjukkan bahwa MR telah meretas 1.830 website dari berbagai kategori.
βTersangka ini melakukan peretasan dan kemudian aksesnya dijual. Ini dikembangkan oleh tim kami, dan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan peretasan sebanyak 1.830 website,β ujar Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan persnya pada hari Kamis, 20 Juni 2024.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa MR juga diduga melakukan peretasan terhadap 10 situs web milik pemerintah daerah. Situs-situs pemerintah ini juga turut disusupi iklan judi online. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hukuman berat menanti MR yang terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam promosi judi online melalui peretasan situs web. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir penyebaran praktik ilegal di ruang siber.
