Thursday, 30 July 2026
BREAKING
BERITA

Rumah Subsidi Wajib Tanam 1 Pohon, Inisiatif Menteri PKP Maruarar Sirait untuk Lingkungan

Oleh Emanuel July 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap unit rumah bersubsidi untuk menanam minimal satu pohon. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup para penghuni rumah subsidi.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2024. Menurut Maruarar Sirait, penanaman pohon di lingkungan perumahan subsidi bukan sekadar simbol, melainkan sebuah keharusan yang memiliki dampak ekologis signifikan. “Setiap rumah subsidi wajib menanam satu pohon. Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak cucu kita,” ujar Maruarar Sirait dalam sebuah kesempatan.

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan asri. Pohon memiliki peran vital dalam menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, serta mengurangi polusi udara. Selain itu, keberadaan pepohonan juga dapat membantu menurunkan suhu udara di lingkungan pemukiman, menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi warga.

Lebih lanjut, Maruarar Sirait menekankan bahwa program ini merupakan upaya jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ia berharap, dengan adanya kewajiban menanam pohon, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan akan semakin meningkat. “Kita harus peduli lingkungan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh para pengembang perumahan subsidi. Sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan untuk memastikan program ini berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu menciptakan lingkungan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga berkualitas dan lestari bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp