Mulai 1 September 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) telah resmi bertransformasi menjadi digital. Langkah ini diharapkan mempermudah pengendara karena tak perlu lagi khawatir jika kartu fisik tertinggal di rumah. Namun, pertanyaan muncul terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih menjadi tanda tanya besar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa SIM digital sudah bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. “Ya, SIM sudah digital, tidak perlu dibawa fisik lagi,” ujar Aan Suhanan pada Kamis (23/5/2024) lalu, menekankan bahwa SIM tersebut sudah terintegrasi dan bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Meskipun demikian, nasib STNK masih belum jelas. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai apakah STNK juga akan mengikuti jejak SIM untuk menjadi digital. Saat ini, pengendara masih diwajibkan membawa dokumen fisik STNK saat berkendara untuk menghindari sanksi tilang.
Terkait hal ini, Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memberikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa idealnya, semua dokumen kendaraan bermotor, termasuk STNK, seharusnya juga beralih ke format digital. “Sudah saatnya STNK juga digital,” ungkap Djoko kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Djoko menambahkan bahwa digitalisasi STNK akan memberikan banyak keuntungan. Selain memudahkan pengendara yang sering lupa membawa dokumen fisik, format digital juga berpotensi mengurangi pemalsuan STNK. Ia juga menyarankan agar proses verifikasi STNK digital dapat dilakukan secara terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE). Dengan begitu, petugas dapat langsung memeriksa keabsahan data kendaraan melalui sistem tanpa perlu meminta dokumen fisik.
Saat ini, STNK yang ada di Indonesia masih beredar dalam bentuk fisik. Pengendara yang kedapatan tidak membawa STNK fisik saat berkendara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Meskipun SIM digital telah diimplementasikan, para pengendara dihimbau untuk tetap berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai status STNK. Perkembangan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk terus memodernisasi sistem administrasi lalu lintas demi kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
