Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada hari ini, Senin (10/6/2024). Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Para demonstran membawa atribut yang menyimbolkan tuntutan mereka, yakni rompi berwarna pink dan borgol.
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa menyuarakan agar Kejaksaan Agung memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus Febrie Adriansyah. Penggunaan rompi pink, yang kerap diasosiasikan dengan narapidana, serta borgol, menjadi simbol bahwa mereka menuntut proses hukum yang adil dan transparan. Mahasiswa berharap agar isu ini tidak ditutup-tutupi dan ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah agar Kejaksaan Agung tidak melakukan intervensi atau upaya apapun yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia. Mahasiswa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Aksi yang berlangsung tertib ini menarik perhatian sejumlah pihak. Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dan aksi yang digelar oleh para mahasiswa tersebut. Namun, kehadiran rompi pink dan borgol di hadapan markas besar kejaksaan menjadi pesan kuat yang ingin disampaikan oleh para mahasiswa terkait urgensi penanganan kasus ini.
