Seorang pria berusia 53 tahun, Sartono Andi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian tas berisi uang tunai senilai Rp1,2 miliar. Kejadian ini terjadi di Jakarta Barat, di mana pelaku memecah kaca mobil korban yang sedang mengalami masalah ban.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini berawal ketika korban sedang berhenti di pinggir jalan karena ban mobilnya pecah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Sartono Andi untuk melakukan aksinya. Ia dengan sigap memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai dalam jumlah besar tersebut.
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Kalideres bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Eko, menyatakan bahwa penangkapan Sartono Andi dilakukan pada hari Kamis (23/5/2024). “Kami tangkap pelaku pada hari Kamis, 23 Mei 2024, di kediamannya,” ujar Kompol Eko.
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut. Bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah tas yang digunakan untuk membawa uang curian, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp20 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Kompol Eko menambahkan bahwa pelaku beraksi seorang diri. “Untuk saat ini pelaku beraksi sendirian. Masih kami kembangkan lagi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Sartono Andi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.
