Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan hukuman mati sebagai sanksi bagi pelaku korupsi besar di Indonesia. Langkah ini digagas sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kekayaan negara serta kesejahteraan rakyat.
Usulan tersebut mengacu pada fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberantasan Korupsi. Fatwa ini menegaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merusak, bahkan dikategorikan sebagai fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi) yang dapat dihukum mati.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan landasan hukum dan moral bagi usulan hukuman mati ini. Menurutnya, korupsi telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian dan pembangunan nasional. “Korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ujar KH. Amirsyah Tambunan dalam sebuah keterangan pers.
Lebih lanjut, KH. Amirsyah Tambunan menekankan bahwa hukuman mati diusulkan khusus untuk kasus korupsi yang tergolong besar dan berulang. Hal ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan luar biasa. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk hukuman mati, diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi calon pelaku korupsi.
Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2010 secara rinci memuat panduan dan pertimbangan mengenai pemberantasan korupsi. Di dalamnya juga ditegaskan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara berencana, berulang, dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Fatwa ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
MUI berharap usulan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan legislatif untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi. Pemberian hukuman yang setimpal, bahkan hukuman mati bagi koruptor kakap, dinilai sebagai langkah krusial untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.
