Monday, 27 July 2026
BREAKING
BERITA

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Berstatus Tahanan, Tak Ada Perlakuan Khusus

Oleh Emanuel July 27, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini telah resmi mengenakan rompi tahanan. Penahanan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah menjalani proses hukum dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Langkah ini menegaskan bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tahanan dan tidak mendapatkan perlakuan istimewa dalam menjalani penahanannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Febrie Adriansyah sudah kita kenakan rompi tahanan.” Pernyataan ini disampaikan Budi Prasetyo pada hari Kamis (30/5/2024).

KPK telah resmi menahan Febrie Adriansyah terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pemeriksaan Febrie Adriansyah oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun, KPK menegaskan bahwa proses penahanan yang dilakukan oleh KPK adalah sebuah kepastian hukum. “Kita tidak melihat ada keistimewaan terhadap yang bersangkutan,” tegas Budi Prasetyo, merujuk pada status Febrie Adriansyah sebagai tahanan KPK.

Proses penahanan Febrie Adriansyah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Bagikan: Facebook X WhatsApp