Friday, 24 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Benarkah Ban Gundul Motor Terancam Tilang Rp 250 Ribu? Polisi Beri Klarifikasi

Oleh Emanuel July 24, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Narasi yang menyebutkan pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan tilang sebesar Rp 250 ribu tengah beredar luas di media sosial. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan roda dua.

Menanggapi isu tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto, menegaskan bahwa tidak ada peraturan spesifik yang menyebutkan denda Rp 250 ribu bagi ban gundul.

Menurut Kompol Edi Purwanto, penindakan terhadap ban gundul sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Itu sudah ada aturannya. Memang ban gundul itu membahayakan,” ujar Kompol Edi Purwanto saat dihubungi wartawan.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) – salah satunya terkait kondisi ban – akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Jadi, ban gundul itu masuknya di persyaratan teknis. Setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk ban yang tidak gundul,” jelas Kompol Edi Purwanto. Ia menekankan bahwa denda Rp 250 ribu merupakan batas maksimal yang diatur dalam pasal tersebut untuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan, bukan hanya spesifik untuk ban gundul.

Lebih lanjut, Kompol Edi Purwanto mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan, termasuk ban, dalam keadaan baik sebelum berkendara. Ban yang gundul dapat mengurangi daya cengkeram pada permukaan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat kondisi jalan basah atau saat melakukan pengereman mendadak.

Oleh karena itu, meskipun tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik menetapkan tilang Rp 250 ribu hanya untuk ban gundul, pelanggaran ini tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU LLAJ yang berlaku. Pengendara dihimbau untuk proaktif dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dengan merawat kondisi kendaraan mereka.

Bagikan: Facebook X WhatsApp