Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World) terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tim penasihat hukum terdakwa secara gamblang membeberkan berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses pelaporan dan bukti-bukti yang diajukan. Sorotan utama tertuju pada klaim adanya inkonsistensi dari pihak pelapor serta dugaan cacat pada hasil forensik yang menjadi dasar tuntutan.
Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Nur, dalam pernyataannya usai sidang, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak celah dalam keterangan pelapor. “Kami melihat ada beberapa poin yang sangat inkonsisten dari pelapor dalam memberikan keterangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebenaran tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” ujar Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Nur menyoroti masalah teknis terkait bukti digital yang diajukan. Ia mengklaim bahwa hasil forensik terhadap barang bukti digital yang disajikan oleh pihak pelapor tidak memenuhi standar yang semestinya. “Ada temuan bahwa proses forensik yang dilakukan terhadap barang bukti digital itu cacat secara prosedur. Ini sangat krusial karena menyangkut keabsahan bukti di persidangan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pihak pelapor terkait pengelolaan rumah singgah CLOW. Terdakwa dituding telah melakukan tindakan yang merugikan nama baik pelapor. Namun, tim penasihat hukum terdakwa berkeras bahwa klien mereka hanyalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar dan dipicu oleh kesalahpahaman.
Isu utama yang diperdebatkan adalah mengenai nasib ribuan kucing yang berada di bawah perawatan CLOW. Pihak pelapor menuding adanya praktik yang tidak benar dalam pengelolaan dan pemeliharaan hewan-hewan tersebut, yang berujung pada pencemaran nama baik. Sebaliknya, tim penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa semua proses pengelolaan telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di CLOW, dan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada hari Selasa, 25 Juni 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang telah disampaikan, serta memberikan putusan yang adil bagi semua pihak, terutama demi kelangsungan ribuan kucing yang menjadi tanggung jawab CLOW.
