Jerat Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa: Pasal KUHP dan UU ITE Membayangi Kasus Ijazah Jokowi

Wibowo

Polda Metro Jaya telah merilis deretan pasal yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini menghadapi proses hukum yang serius atas tudingan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui sarana teknologi. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perbuatan Roy Suryo dan Dokter Tifa disangkakan melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. "Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 19 Juni.

Lebih lanjut, Budi Hermanto merinci pasal-pasal yang relevan dengan kasus ini. Perbuatan keduanya dapat dikategorikan sebagai manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik. Selain itu, tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, yang dilakukan secara berlanjut, juga menjadi dasar penetapan tersangka.

Pasal-pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa mencakup Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Ketentuan baru dalam KUHP ini juga mencakup unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh kedua terlapor.

Tidak berhenti di situ, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanganan kasus ini. Roy Suryo dan Dokter Tifa disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan yang berkaitan dengan manipulasi, pengubahan, atau penghapusan informasi elektronik. Lebih lanjut, pasal-pasal ini juga dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, memperkuat kerangka hukum penanganan perkara ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini menandakan bahwa berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, atau dikenal dengan istilah P-21.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," jelas Kombes Pol. Iman Imanuddin. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan para tersangka kooperatif dalam proses persidangan kelak.

Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan yang dilontarkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa di media sosial, yang menuding keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tudingan tersebut menimbulkan polemik di publik dan berujung pada laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.

Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik, terutama yang melibatkan tokoh publik, merupakan upaya menjaga stabilitas sosial dan marwah institusi negara. UU ITE dan KUHP yang baru dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam era digital, di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan luas.

Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menyebarkan informasi. Kepolisian dan kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All