Manado, Portal24.id – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado. kali ini, tim mengamankan dua orang lelaki tersangka berinisial B (36) warga Dendengan Luar dan JA ( 44) warga Ternate, Kamis (06/10/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu S.H S.I.K membenarkan hal tersebut “Tersangka diamankan di wilayah Dendengan Dalam Lingkungan 1 Kecamatan Paal Dua kota Manado,” terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Dendengan dalam.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu,” Ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkotika jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika” tutupnya.