Pekalongan, 28 Mei 2026 – Polres Pekalongan Kota resmi menahan Abdul Khalim Fadlun (54), pimpinan sebuah pondok pesantren, terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Penahanan ini mengungkap praktik bejat yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video proses penahanan tersangka beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat suasana emosional di Mapolres Pekalongan Kota saat tersangka hendak dibawa petugas. Aksi penghormatan yang tidak biasa dari para pengikut dan santri, yang menangis histeris dan berebut mencium tangan tersangka sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, menuai kritik pedas dari warganet.
Momen haru yang disaksikan di halaman Mapolres tersebut viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @rumpi_gosip. Banyak yang menyayangkan sikap para pengikut yang seolah masih terbelenggu doktrin, bahkan ketika pemimpin mereka terjerat kasus hukum berat. Sebagian komentar di media sosial menduga adanya intimidasi psikologis yang telah tertanam lama di lingkungan pesantren tersebut, menunjukkan kuatnya pengaruh pelaku terhadap pengikutnya hingga mengabaikan fakta hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan publik terhadap kehamilan seorang santriwati berinisial F (22) yang diklaim keluarganya terjadi secara ajaib melalui mimpi tanpa hubungan badan. Namun, investigasi ilmiah dan tes DNA oleh kepolisian membantah klaim mistis tersebut. Fakta medis mengkonfirmasi bahwa korban telah disetubuhi oleh AKF hingga mengandung.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi kekerasan seksual ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2008. Selama bertahun-tahun, para korban yang merupakan anak di bawah umur memilih bungkam karena ancaman dan tekanan mental. Polisi telah memeriksa enam saksi korban dari kalangan santriwati aktif dan alumni, dengan estimasi jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 25 orang.
Untuk memfasilitasi pelaporan, Polres Pekalongan Kota telah membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin bersuara, dengan jaminan kerahasiaan identitas. Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Abdul Khalim Fadlun dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya adalah 12 tahun penjara dengan denda materiil hingga Rp300 juta. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi puluhan santriwati yang menjadi korban selama hampir dua dekade.
