Transparansi Pemilik Perusahaan: Kunci Dongkrak Kepercayaan Investor di Pasar Modal

Yohanes

JAKARTA – Keterbukaan informasi mengenai kepemilikan perusahaan, terutama hingga tingkatan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), kian ditekankan sebagai elemen krusial untuk mendongkrak kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Langkah ini dipandang sebagai fondasi penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks.

Menurut Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Rudiantara, kepercayaan merupakan aset paling berharga yang harus dijaga dalam ekosistem pasar modal. Investor, katanya, tidak hanya terpaku pada angka-angka kinerja finansial semata, melainkan juga sangat memperhatikan aspek integritas dan sejauh mana emiten membangun komunikasi yang transparan.

"Dalam pasar modal, kepercayaan tidak hanya ditentukan oleh angka-angka kinerja perusahaan. Investor juga melihat integritas dan bagaimana perusahaan membangun komunikasi yang baik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas tersebut," ujar Rudiantara saat forum "Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market" di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik dan investor pada regulator, bursa, maupun perusahaan sangat bergantung pada tiga pilar utama: kapabilitas, integritas, dan komunikasi. Ketiga aspek ini harus terjalin harmonis agar fondasi kepercayaan dapat berdiri kokoh.

Senada dengan pandangan tersebut, Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nailin Ni’mah, menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi mengenai pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat akhir. Hal ini dinilai menjadi bagian integral dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor di pasar modal.

Keterbukaan struktur kepemilikan, menurut OJK, tidak hanya mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga secara signifikan membantu investor untuk memahami secara mendalam struktur pengendalian sebuah perusahaan. Pemahaman yang lebih baik ini pada gilirannya akan memfasilitasi pengambilan keputusan investasi yang lebih cerdas dan terukur.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kristian Sihar Manullang, turut mengamini pergeseran orientasi investor. Saat ini, investor tidak lagi sekadar ingin mengetahui performa finansial sebuah perusahaan. Ada tuntutan yang lebih besar untuk mengetahui secara pasti siapa pihak di balik layar yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka menanamkan modal.

"Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami," tegas Kristian.

Menjawab kebutuhan ini, BEI telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan perubahan pada laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan ini, perusahaan tercatat diwajibkan untuk melaporkan informasi terperinci mengenai pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir, serta pemegang saham yang memiliki kepemilikan minimal 10 persen dari total saham.

Lebih jauh lagi, OJK bersama dengan self-regulatory organization (SRO) lainnya juga telah menurunkan ambang batas publikasi kepemilikan saham menjadi hanya 1 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jauh lebih jernih dan komprehensif mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan serta hubungan terafiliasi antarpihak.

Selain itu, BEI juga telah melakukan pembaruan terhadap Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Aturan yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026 ini mencakup peningkatan persyaratan free float, yaitu jumlah saham yang beredar di publik, dengan tujuan untuk memperbesar porsi saham yang dapat diperdagangkan. Peningkatan free float ini diharapkan dapat turut mendongkrak likuiditas pasar secara keseluruhan.

Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas, menekankan bahwa transparansi kepemilikan perusahaan seharusnya tidak dipandang hanya sebagai sebuah kewajiban kepatuhan semata. Sebaliknya, keterbukaan informasi ini merupakan sebuah investasi jangka panjang yang sangat berharga.

"Transparansi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan," tandas Erry. Ia menambahkan bahwa dengan transparansi kepemilikan yang kuat, pasar modal Indonesia dapat menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Reformasi regulasi dan peningkatan transparansi kepemilikan ini mencerminkan komitmen regulator dan bursa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berintegritas. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai siapa pemilik sesungguhnya, investor dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan terhindar dari risiko yang tidak perlu. Hal ini juga sejalan dengan tren global yang semakin mengedepankan prinsip keterbukaan dalam tata kelola perusahaan demi menciptakan pasar modal yang stabil dan berkelanjutan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All