Friday, 17 July 2026
BREAKING
KESEHATAN

AS Gencarkan Larangan Produk Turunan Kratom Berbahaya, Apa Kata Ahli?

Oleh Rini Widiyarti July 17, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Produk turunan kratom yang mengandung 7-hydroxymitragynine, atau 7-OH, kini menjadi sorotan tajam para ahli kesehatan di Amerika Serikat. Kekhawatiran ini mendorong lembaga-lembaga kesehatan terkemuka untuk mengambil langkah tegas.

American Medical Association (AMA) baru-baru ini memperluas kebijakannya terkait produk kratom. Dalam pertemuan tahunan House of Delegates, AMA menyerukan larangan total terhadap pemasaran, distribusi, dan penjualan produk 7-OH serta turunan serupa.

Langkah ini diperkuat dengan pengumuman dari Drug Enforcement Administration (DEA) pada 1 Juli lalu. DEA menyatakan niatnya untuk menempatkan 7-OH dan tiga zat terkait ke dalam Jadwal I Controlled Substances Act secara sementara.

Penting untuk dicatat adanya perbedaan antara kratom itu sendiri dan produk turunannya. Kratom telah dikenal dan digunakan selama berabad-abad di beberapa negara. Namun, 7-OH merupakan senyawa yang diekstraksi dan diolah dari kratom.

Para ahli menekankan bahwa potensi bahaya dari 7-OH lebih tinggi dibandingkan kratom murni. Efeknya bisa sangat tidak terduga dan berbahaya bagi kesehatan pengguna.

Keputusan AMA dan DEA ini berangkat dari meningkatnya laporan kasus kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi produk 7-OH. Fenomena ini digambarkan sebagai situasi seperti ‘wild west’ atau tanpa aturan yang jelas.

Ketidakjelasan regulasi dan potensi penyalahgunaan menjadi alasan utama di balik seruan larangan ini. Para regulator berusaha melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang belum sepenuhnya dipahami.

Pihak berwenang masih terus mengumpulkan data dan penelitian mengenai dampak jangka panjang dari 7-OH. Namun, indikasi awal sudah cukup untuk memicu tindakan pencegahan yang serius.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran produk berbahaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang terkandung di dalamnya. Peninjauan status hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan penelitian ilmiah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait