PORTAL24.ID-Manado-Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pemuda berinisial VA alias jordi (19), warga Kecamatan Wenang Kota Manado, pada Selasa (12/072022)
VA alias jordi (19) ditangkap karena dilaporkan telah menganiaya lelaki GHP alias enda (34) yang merupakan warga Kecamatan Sario dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kejadian itu terjadi pada hari senin (11/7/2022) sekitat pkl 22.10 wita, di jalan Diponegoro kelurahan mehakeret timur Kecamatan Wenang, ungkap Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi.
Awalnya Pelapor mendapatkan pesan serlock. Dan korbanpun langsung menelepon Pelapor dan mengatakan bahwa korban telah dianiaya dan di tikam oleh orang yg tidak dikenal.
Mendengar cerita tersebut, korban langsung menuju ke RS Siloam untuk mengecek kebenaran tersebut. Dan ternyata benar, korban mengalami luka tikam di bagian leher, punggung dan tangan kiri korban.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor merasa keberatan dan mendatangi polresta Manado untuk membuat laporan.
Berdasarkan hasil lidik, Tim telah mendapatkan informasi. Kemudian Tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlapor dan di amankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk di proses hukum.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)


Tinggalkan Balasan