Thursday, 16 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Terungkap! Segini Santunan Kecelakaan yang Anda Dapatkan dari SWDKLLJ Setiap Bayar Pajak STNK

Oleh Emanuel July 16, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Setiap kali Anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada iuran wajib yang ikut terpotong. Iuran ini dikenal sebagai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Banyak pemilik kendaraan yang mungkin belum sepenuhnya memahami fungsi dari SWDKLLJ ini. Padahal, iuran yang dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak STNK ini memiliki peran penting.

SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana yang terkumpul dialokasikan untuk santunan bagi korban.

Lalu, berapa besar santunan yang bisa didapatkan dari SWDKLLJ? Besaran santunan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa kategori santunan yang diberikan.

Bagi korban yang mengalami cacat tetap, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 50 juta. Ini berlaku jika kecelakaan yang dialami menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh secara permanen.

Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Dana ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, SWDKLLJ juga memberikan santunan untuk biaya pengobatan. Besaran biaya pengobatan yang ditanggung maksimal adalah Rp 20 juta. Ini mencakup biaya rawat inap, obat-obatan, dan perawatan medis lainnya.

Ada pula santunan untuk biaya pemakaman. Jika korban meninggal dunia, keluarga akan menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta. Dana ini untuk keperluan pemakaman jenazah.

Perlu dicatat bahwa santunan ini bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak korban atau ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak lain yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

Pengumpulan SWDKLLJ ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat pengguna jalan. Besaran iuran yang relatif kecil setiap tahunnya memberikan manfaat perlindungan yang signifikan.

Besaran SWDKLLJ yang dipungut bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, iurannya adalah Rp 35.000 per tahun. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, iurannya adalah Rp 145.000 per tahun.

Dengan memahami manfaat SWDKLLJ, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan diri dan keluarga.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait