Poin-poin penting dalam akta kesepakatan perceraian antara presenter Ruben Onsu dan penyanyi Sarwendah akhirnya terkuak ke publik. Melalui kuasa hukumnya, terungkap bahwa Akta Kesepakatan Nomor 39 menjadi landasan perpisahan mereka, mengatur detail mengenai hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Simon, salah satu anggota tim hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun melalui komunikasi sehat antara kedua belah pihak. Akta ini dirancang secara rinci untuk masa depan buah hati mereka.
Dalam akta tersebut, tertulis kewajiban bersama Ruben dan Sarwendah untuk memelihara dan mendidik anak-anak sesuai Pasal 1. Hak asuh anak secara resmi ditetapkan jatuh kepada Sarwendah selaku ibu kandung.
Pengaturan waktu pertemuan antara anak-anak dengan ayah mereka dibuat fleksibel dan terjadwal. Ruben Onsu sendiri bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Komitmen Ruben Onsu untuk menjamin sisi finansial pendidikan anak-anaknya menunjukkan prioritas utama terhadap buah hati, meski pernikahan telah berakhir.
Tidak hanya urusan anak, Akta Kesepakatan Nomor 39 juga mengatur aset atau harta yang diperoleh selama pernikahan. Tujuannya untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
Simon memaparkan bahwa Pasal 2 dalam akta tersebut merinci aset mana saja yang menjadi hak milik Ruben dan mana yang menjadi hak Sarwendah. Kesepakatan ini mencakup daftar inventaris harta yang telah disetujui bersama.
Pembagian harta mencakup daftar rinci aset yang sudah dipisahkan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum tambahan terkait harta setelah perceraian.
Ada juga ketentuan mengenai penyerahan fisik aset secara de facto. Penyelesaian dokumen pendukung lainnya memastikan status kepemilikan aset sah secara hukum bagi masing-masing pihak.
Chris Sam Siwu, pengacara Sarwendah lainnya, membantah isu draf kesepakatan disodorkan sepihak. Ia menegaskan proses tersebut legal dan ditandatangani di hadapan notaris.
Menurut Chris, pihak Ruben Onsu telah membaca dan memahami seluruh isi akta sebelum menandatanganinya. Dokumen notaris ini memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia heran jika pihak mantan suami masih mempermasalahkan asal-usul draf tersebut. Selama dibaca dan ditandatangani tanpa paksaan, isi akta dianggap kesepakatan final.
Keberadaan akta notaris ini diharapkan menjadi solusi agar tidak ada lagi perdebatan di ruang publik. Kejelasan hukum ini memungkinkan keduanya melanjutkan hidup masing-masing dengan tenang.
Pihak Sarwendah juga menepis tudingan mempersulit pertemuan Ruben dengan anak-anak. Komunikasi melalui pesan singkat tetap berjalan sebagai bukti akses pertemuan tidak ditutup.
Transparansi isi akta ini diharapkan meredam spekulasi dan memberikan kepastian informasi bagi penggemar. Fokus utama kini adalah memastikan tumbuh kembang optimal anak-anak di tengah perubahan struktur keluarga mereka.
