Di era digital yang serba cepat, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang efisien dan tanpa ribet. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan berbagai prosedur manual yang sebelumnya memakan waktu.
Dengan JMO, peserta kini memiliki kendali penuh atas informasi kepesertaan dan layanan jaminan sosial melalui ponsel pintar mereka. Inovasi ini menawarkan ekosistem layanan lengkap demi kenyamanan pekerja di seluruh Indonesia.
Aplikasi JMO hadir dengan sembilan keuntungan utama yang mempermudah peserta dalam mengelola jaminan sosial mereka. Mulai dari pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) secara mandiri, hingga pengecekan status kepesertaan bagi pekerja formal.
Peserta dapat memantau status kepesertaan, melihat transparansi upah yang dilaporkan, serta mengecek riwayat pembayaran iuran bulanan. Selain itu, rincian program perlindungan seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP juga dapat diakses dengan mudah.
Fitur kartu digital menjadi solusi praktis bagi yang sering lupa membawa kartu fisik. Pengguna juga bisa menonaktifkan autodebit secara instan dan mengubah data kepesertaan secara mandiri, bahkan jika ada tunggakan iuran.
Sebagai bentuk inklusivitas, JMO menyediakan informasi lowongan kerja khusus bagi penyandang disabilitas. Peserta yang ingin memiliki rumah pribadi dapat mengajukan pembiayaan perumahan melalui aplikasi ini.
Lebih dari sekadar cek saldo, JMO membuka akses ke platform investasi untuk mengelola masa depan finansial. Aplikasi ini menjadi platform komprehensif untuk kesejahteraan pekerja.
Untuk merasakan manfaatnya, unduh aplikasi JMO di toko aplikasi resmi dan lakukan pendaftaran. Proses registrasi dibedakan berdasarkan status kepesertaan.
Bagi peserta yang sudah terdaftar (PU/BPU), pilih ‘Buat Akun Baru’, konfirmasi status, masukkan data diri, dan verifikasi melalui email serta nomor ponsel. Calon peserta baru BPU memilih ‘Belum, Daftar Sebagai Peserta’, lalu isi formulir data diri dan pilih program perlindungan.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kelancaran proses verifikasi. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi menghadirkan layanan digital yang transparan dan efisien bagi seluruh pekerja Indonesia.
