Nekat Curi Aluminium Demi Rokok, Hakim Sarankan Pelaku "Rayap Besi" Tempuh Keadilan Restoratif

Muzairi M

Palembang – Kasus pencurian potongan aluminium, yang kerap dijuluki "rayap besi", kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa, Febriansyah, menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya yang tergolong ringan, namun majelis hakim melihat adanya potensi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sidang yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026, ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, Febriansyah didakwa melakukan pencurian potongan aluminium dari rumah korban, Sisna Wartati. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Menanggapi jalannya persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing memberikan pandangan yang berbeda. Hakim menyarankan agar perkara ini dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Saran ini diberikan dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian tidak terlalu besar.

"Restorative justice dapat dilakukan apabila ada perdamaian antara terdakwa dan korban," ujar majelis hakim saat persidangan. Mekanisme ini menawarkan alternatif penyelesaian di luar jalur pidana konvensional, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Peristiwa pencurian ini terjadi saat Febriansyah tengah bekerja sebagai tukang ukiran hiasan dinding di rumah korban. Diduga, ia memanfaatkan kesempatan setelah pekerjaannya selesai untuk mengambil potongan aluminium yang tergeletak di samping rumah. Tanpa izin, barang curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Rusdi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Motif di balik tindakan Febriansyah pun terbilang miris. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa hasil penjualan aluminium tersebut digunakan untuk membeli rokok. Hal ini menunjukkan adanya persoalan pribadi yang mendasarinya.

Majelis hakim menegaskan bahwa MKR hanya dapat ditempuh apabila tercapai kesepakatan damai antara Febriansyah dan korban. Jika kedua belah pihak bersedia berdamai, maka proses hukum formal dapat dihindari.

Kasus "rayap besi" ini menjadi sorotan karena seringkali melibatkan barang-barang bernilai rendah namun dampaknya meresahkan masyarakat. Tuntutan hukuman yang berat terkadang dinilai tidak proporsional. Oleh karena itu, tawaran keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menangani kasus serupa. Pihak pengadilan berharap Febriansyah dan korban dapat menemukan titik temu demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All