JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, selaku termohon, dinyatakan tidak sah.
Keputusan ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Pengadilan mengabulkan permohonan kliennya untuk sebagian. Hakim menyatakan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, yang dilakukan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, tidak sah.
Selain itu, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Begitu pula dengan penahanan Roy Suryo yang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.
Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak tahun 2025. Namun, hakim menilai terdapat cacat formil dalam tindakan tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, Roy Suryo dinilai kooperatif. Ia secara rutin memenuhi kewajiban wajib lapor sejak berstatus tersangka. Hakim juga menekankan bahwa putusan praperadilan ini tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Fokus utama putusan ini adalah pada keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ini sebagai upaya hukum terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo melalui kuasa hukumnya meminta hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah. Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Leave a Reply