Wajib Pajak Patuh, Ini Syarat Beli BBM Subsidi di NTT Mulai Berlaku

Emanuel

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas untuk memastikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran. Mulai berlaku kebijakan baru yang melarang kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli BBM bersubsidi.

Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menegakkan asas keadilan. "Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Laiskodat. Ia menambahkan, "Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya."

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus, memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan adanya laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satu penyebab utama adalah pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan berpelat nomor luar daerah. Selain itu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak juga berkontribusi pada kondisi ini.

Oleh karena itu, mulai saat ini, kendaraan dengan pelat nomor NTT yang berkode DH, EB, dan ED dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan tersebut wajib sudah melunasi seluruh kewajiban pajaknya.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak, tidak akan diizinkan membeli BBM bersubsidi. Kebijakan ini bukanlah upaya mempersulit masyarakat. Justru, ini adalah cara pemerintah untuk menjamin subsidi energi benar-benar sampai kepada pihak yang paling membutuhkan.

"Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," tandas Laiskodat. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam distribusi energi bersubsidi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All