PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berujung pada kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di Lorong Mawar, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin, 6 Juli 2026.
Rusiawati (58), sang pemilik lahan, didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin SH MH, resmi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ia melaporkan terlapor berinisial EN dan rekan-rekannya atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan.
Menurut Rusiawati, kejadian bermula ketika ia mendapati sebagian tanah miliknya telah dikuasai dan digunakan oleh pihak terlapor tanpa izin. Lebih parah lagi, pagar pembatas tanah miliknya juga ditemukan dalam kondisi rusak.
"Sebagian tanah saya sudah diambil. Mereka membangun gudang penyimpanan gas tabung LPG 3 kg di atas lahan itu," ujar Rusiawati dengan nada prihatin. Ia memperkirakan nilai kerugian materiil akibat kejadian ini mencapai Rp100 juta.
Kuasa hukum pelapor, Amin Tras, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 502 dan atau Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, melibatkan aparat pemerintahan kecamatan, lurah, RT, hingga koramil, ternyata belum membuahkan hasil positif.
"Tanggapan dari pihak terlapor kurang baik dan terkesan menantang. Oleh karena itu, kami memutuskan menempuh jalur hukum resmi," terang Amin Tras.
Tanah seluas 217 meter persegi ini, menurut Amin Tras, dibeli kliennya dari Lili Susilawati. Bagian yang diduga diserobot dan dijadikan gudang gas LPG memiliki lebar sekitar 3,8 meter dan panjang 14,6 meter.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus sengketa lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan ini dan menegakkan keadilan bagi para pihak yang dirugikan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB ini, menyoroti pentingnya kejelasan batas kepemilikan tanah dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyerobotan aset.











