Singapura: Jaringan Penyelundup Server AI Nvidia ke China Terbongkar, Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti

Yohanes

Singapura – Otoritas Singapura membongkar sindikat penyelundupan server kecerdasan buatan (AI) canggih, yang didukung oleh unit pemroses grafis (GPU) Nvidia, menuju China. Jaringan ini diduga kuat memanfaatkan Singapura sebagai jalur transit untuk mengakali sanksi ekspor ketat yang diberlakukan Amerika Serikat (AS). Para pelaku kini menghadapi dakwaan serius terkait pencucian uang dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam operasi penegakan hukum yang signifikan, dua individu, Lim Jenny dan Woon Guo Jie Aaron, didakwa mengelola aliran dana hasil aktivitas ilegal. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa dana lebih dari USD 926.000 mengalir ke rekening bank masing-masing, yang diyakini berasal dari skema penyelundupan server AI.

Penyelidikan ini memicu penyitaan aset mewah senilai USD 42 juta, atau setara Rp 684 miliar, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan finansial tersebut. Selain itu, uang tunai senilai USD 772.000 juga dibekukan dari rekening terpisah.

Woon juga menghadapi dakwaan penipuan bersama Alan Wei Zhaolun, seorang warga Singapura, dan Li Ming, warga negara China. Kelompok ini dituduh memalsukan identitas pengguna akhir (end user) saat pembelian perangkat keras dari vendor ternama seperti Dell, Supermicro, dan Asus. Dengan menyembunyikan tujuan akhir server-server tersebut, mereka berhasil mengirimkan sistem yang seharusnya diblokir oleh AS.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan pejabat AS terhadap kemajuan pesat model AI buatan perusahaan China, DeepSeek, pada akhir 2024. Pertanyaan muncul mengenai bagaimana perusahaan tersebut mampu memperoleh GPU Nvidia berkinerja tinggi di tengah embargo ekspor.

Penyelidik kemudian mengalihkan perhatian pada perusahaan pihak ketiga di Singapura dan negara-negara transit lainnya. Fakta mencolok menunjukkan Singapura menyumbang sekitar 28% dari pendapatan global Nvidia, namun hanya sekitar 1% GPU yang benar-benar digunakan di sana. Kesenjangan ini mengindikasikan Singapura hanya menjadi batu loncatan.

Meskipun hukum Singapura tidak secara langsung memberlakukan sanksi perdagangan AS, otoritas setempat menindak sindikat ini melalui pelanggaran hukum finansial domestik. Alan Wei menghadapi dakwaan tambahan pencucian uang senilai USD 4,5 juta dari bisnis gelap ini.

Kasus ini menyoroti nilai tinggi chip AI di pasar gelap dan kesulitan mengontrol distribusinya dalam rantai pasokan global. Kepolisian Singapura menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran semacam ini. Para terdakwa yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal USD 385.000.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All