Geram, Kominfo Blokir Akses NIK & KK untuk Registrasi SIM Card, Wajib Pakai Sidik Jari Wajah Mulai 1 Juli 2026

Yohanes

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas menutup celah praktik penyalahgunaan identitas untuk aktivasi nomor telepon seluler. Mulai 1 Juli 2026, seluruh operator telekomunikasi wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik, yaitu pengenalan wajah atau face recognition.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi nomor seluler yang bisa diaktifkan menggunakan identitas orang lain secara ilegal. Kominfo, bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, juga meminta penutupan akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya menjadi celah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Abdullah, menegaskan komitmen pemerintah. "Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik," ujarnya pada Sabtu (4/7/2027). "Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik."

Kebijakan ini merupakan penguatan dari pemantauan yang dilakukan Kominfo dan Dukcapil. Pada 1 Juli 2026, ditemukan masih ada operator yang mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK, tanpa verifikasi biometrik. Edwin menekankan bahwa registrasi biometrik adalah fondasi keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.

Sistem ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas, menekan penipuan digital, dan memberantas kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor telepon anonim. "Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," jelas Edwin.

Menindaklanjuti hal ini, Kominfo telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Surat tersebut memerintahkan penghentian segera proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme lama. Seluruh proses registrasi kini harus mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2026.

Sehari setelahnya, 2 Juli 2026, Kominfo juga menyurati Ditjen Dukcapil. Permintaan penutupan akses validasi NIK dan No.KK ini bertujuan agar tidak ada jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan.

Pengawasan langsung pun dilakukan. Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama timnya melakukan inspeksi mendadak di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Sidak ini bertujuan memastikan implementasi registrasi biometrik di gerai-gerai operator seluler. Hasilnya, baru satu operator yang patuh sepenuhnya. Dua operator lainnya masih melayani registrasi dengan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.

Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah teraktivasi dan siap pakai. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memperketat pengawasan distribusi dan aktivasi nomor seluler. Edwin mengajak seluruh operator untuk menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

"Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tuturnya. Kominfo menegaskan akan terus mengawasi implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Operator yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All