Bikin Kaget! Kendaraan Nunggak Pajak di NTT Kini Dilarang Beli Pertalite

Emanuel

Nusa Tenggara Timur – Kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kini resmi dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite.

Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pergub ini berfokus pada Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Pasal 5 ayat 2 Pergub tersebut secara spesifik menyatakan bahwa larangan penggunaan BBM bersubsidi berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT. Ini berlaku bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Identifikasi kendaraan yang menunggak pajak akan dilakukan melalui dua metode. Pertama, secara manual oleh petugas. Kedua, secara elektronik melalui integrasi data sistem host to host antara Badan Pendapatan Daerah (BPAD) dengan Badan Usaha penyedia BBM.

Tak hanya kendaraan asal NTT, kendaraan dari luar daerah juga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi di SPBU wilayah provinsi tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya serius untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, menegaskan tujuan utama diterbitkannya Pergub ini. Yakni, untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PKB, PBBKB, dan PAB.

Peraturan ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2025. Artinya, kebijakan ini telah berjalan selama setahun. Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda), telah gencar melakukan sosialisasi dan pengecekan di lapangan.

Kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak akan ditandai dengan stiker berwarna merah. Stiker bertuliskan "Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor" akan ditempelkan.

Sementara itu, kendaraan yang sudah patuh membayar pajak akan mendapatkan stiker berwarna biru. Stiker ini berfungsi sebagai penanda bagi petugas SPBU saat proses pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Peningkatan penerimaan daerah juga menjadi target utama dari implementasi kebijakan ini. Para pemilik kendaraan dihimbau untuk segera memeriksa status pajak mereka agar tidak kesulitan saat mengisi bahan bakar.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All