Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai garda terdepan jaminan kesehatan nasional. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kondisi medis dan layanan perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam cakupan jaminan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Daftar ini penting diketahui oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis.
Masyarakat perlu memahami batasan jaminan yang diberikan. Sejumlah kondisi penyakit dan jenis perawatan tertentu memang dikecualikan. Pemahaman ini penting agar peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan pembiayaan kesehatan mereka secara mandiri jika ternyata layanan yang dibutuhkan masuk dalam daftar pengecualian.
Apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Pertama, penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa. Kedua, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik. Perataan gigi menggunakan behel juga tidak ditanggung.
Selanjutnya, penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Begitu pula penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Ketergantungan obat dan konsumsi alkohol yang menyebabkan penyakit juga tidak dicakup.
Pengobatan mandul atau infertilitas masuk dalam daftar yang tidak ditanggung. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, juga dikecualikan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri jelas tidak termasuk jaminan.
Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional juga tidak dicakup jika belum terbukti efektivitasnya.
Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri yang tidak mendesak, juga dikecualikan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain juga dikecualikan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta juga tidak dicakup BPJS Kesehatan. Ada pula pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang memiliki jaminan tersendiri.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak ditanggung. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain juga dikecualikan. Terakhir, pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui informasi mengenai cakupan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan jaminan ini secara optimal dan terhindar dari perkiraan biaya yang tidak terduga.











