Kebijakan proteksionisme Amerika Serikat kembali mengguncang perdagangan global. Kali ini, Indonesia berada dalam posisi terjepit akibat kebijakan tarif baru yang diterapkan melalui Section 301 dari UU Perdagangan AS tahun 1974.
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif luas berbasis IEEPA pada 20 Februari 2026. Pemerintahan Donald Trump kemudian merespons dengan memberlakukan tarif sementara 10 persen pada 21 Februari 2026.
Tidak berhenti di sana, AS meluncurkan investigasi Section 301 pada Maret 2026. Berbeda dengan skema tarif resiprokal tahun 2025 yang hanya berbasis defisit neraca dagang, sistem baru ini lebih terstruktur dan berisiko kumulatif.
Indonesia kini menghadapi ancaman tarif efektif hingga 18 persen. Angka ini muncul karena adanya mekanisme penumpukan tarif atau tariff stacking. Beban tersebut diperkirakan mulai berlaku setelah tarif sementara berakhir pada 24 Juli 2026.
Situasi kian sulit karena fasilitas Generalized System of Preferences atau GSP telah berakhir. Akibatnya, produk Indonesia kehilangan keunggulan harga di pasar Amerika Serikat.
Investigasi USTR yang dirilis 2 Juni 2026 menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang dianggap lemah dalam penegakan aturan kerja paksa. USTR merekomendasikan tambahan tarif 10 persen untuk sektor yang dinilai bermasalah.
AS menyoroti praktik kerja paksa di industri kelapa sawit dan perikanan. Laporan Departemen Tenaga Kerja AS menemukan adanya sistem kerja utang, jam kerja berlebihan, hingga kondisi hidup yang buruk bagi pekerja.
Sektor manufaktur padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur juga terancam. Padahal, sektor-sektor ini menyumbang lebih dari 9,1 miliar dolar AS ke pasar Amerika pada 2025. Jika tarif 18 persen benar-benar diterapkan, daya saing produk Indonesia di pasar global akan anjlok drastis.
Kondisi ini memberikan tekanan besar bagi neraca pembayaran Indonesia. Nilai tukar rupiah pun berisiko semakin tertekan, yang berpotensi memicu inflasi domestik akibat kenaikan biaya impor bahan baku industri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan diplomasi dengan Duta Besar USTR Jamieson Greer di Paris. Hasil awal cukup positif dengan sinyal persetujuan 18 pengecualian produk, termasuk sawit, kopi, dan bahan kimia organik.
Meski demikian, tantangan terbesar tetap ada pada produk manufaktur. Pemerintah kini harus memanfaatkan batas waktu komentar tertulis hingga 6 Juli 2026. Partisipasi aktif dalam dengar pendapat publik pada 7 Juli mendatang menjadi krusial.
Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan diplomasi. Reformasi tata kelola tenaga kerja yang konkret dan terukur menjadi syarat mutlak agar ekspor Indonesia tidak terus tergerus oleh kebijakan proteksionisme Washington.











