Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Delapan Tahanan di Depok

Danu Ilham

Seorang pria berinisial AR berusia 51 tahun tewas mengenaskan setelah menjadi korban penganiayaan berat di dalam ruang tahanan Mapolrestro Depok. Insiden berdarah ini terjadi setelah sesama penghuni sel mengetahui latar belakang kasus yang menjerat korban.

AR diketahui baru ditahan pekan lalu atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali. Informasi mengenai perbuatan keji tersebut tersebar di lingkungan tahanan hingga memicu kemarahan para penghuni lain.

Salah satu tersangka pengeroyokan berinisial PAN mengaku mendapatkan informasi langsung dari istri AR saat sesi jam besuk. Pengakuan tersebut lantas menyebar dengan cepat ke seluruh tahanan yang berada di satu lokasi dengan korban.

Saya mendengar langsung dari istri AR, ujar PAN saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin 10 Juli 2023. Teman-teman sesama tahanan lainnya pun segera mengetahui kabar tersebut.

PAN secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merasa sangat geram setelah mendengar perbuatan bejat yang dilakukan korban terhadap putrinya sendiri. Rasa amarah itu kemudian memuncak menjadi aksi kekerasan massal di dalam sel tahanan pada hari Minggu.

Total terdapat delapan orang tahanan yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap AR. Selain menggunakan tangan kosong untuk memukul, para pelaku juga kedapatan menggunakan pipa PVC sebagai alat untuk menghajar korban hingga tak berdaya.

Akibat penganiayaan tersebut, AR sempat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas kepolisian yang berjaga kemudian melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Namun, nyawa pria tersebut tidak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa AR telah meninggal dunia tidak lama setelah tiba untuk menjalani perawatan.

Kepolisian memastikan bahwa aksi kekerasan ini murni dipicu oleh kebencian para pelaku terhadap kasus yang dilakukan AR. Tidak ditemukan adanya motif lain seperti pemerasan terkait uang kamar atau konflik pribadi lainnya.

Kini, delapan tersangka pengeroyokan tersebut harus menanggung konsekuensi hukum tambahan atas perbuatan mereka. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.

Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestro Depok guna melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman terkait prosedur pengamanan di dalam sel tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All