Indonesia tengah menghadapi ironi besar di pertengahan 2026. Sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, negara ini justru kesulitan mengamankan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listriknya sendiri. Kondisi ini memicu pemadaman listrik bergilir yang melumpuhkan sistem kelistrikan Jawa-Bali.
Gangguan pasokan listrik yang menjangkau wilayah South Tangerang hingga Depok ini bukan sekadar masalah teknis. Kejadian tersebut menjadi sinyal bahaya akan rapuhnya tata kelola sektor pertambangan hulu dan sistem ketenagalistrikan hilir. Padahal, data Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara menunjukkan Indonesia memiliki cadangan sebesar 31,96 miliar ton.
Dari total cadangan tersebut, 17,54 miliar ton merupakan cadangan terbukti. Secara teori, angka ini sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik selama puluhan tahun. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Masalah utamanya bukanlah kelangkaan batu bara, melainkan ketidaksesuaian kualitas produk yang dihasilkan.
Beberapa tahun terakhir, produksi batu bara kalori rendah melonjak, sementara pasokan kalori menengah dan tinggi terus menurun. Padahal, mayoritas pembangkit listrik PLN membutuhkan batu bara dengan nilai kalori 4.500 hingga 5.200 kkal/kg. Ketimpangan spesifikasi ini menjadi hambatan utama dalam operasional pembangkit.
Selain masalah kalori, birokrasi menjadi biang kerok lain. PLN memproyeksikan kebutuhan batu bara tahun 2026 mencapai 154 juta ton. Sayangnya, kontrak yang mengikat secara hukum baru mencapai 134 juta ton. Ada defisit 20 juta ton yang tidak memiliki kepastian pasokan.
Kesenjangan ini diperparah oleh keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Tanpa RKAB yang disetujui tepat waktu, perusahaan tambang tidak memiliki legalitas untuk melakukan produksi dan pengiriman. Dampaknya, kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) terabaikan.
Situasi makin pelik karena harga jual DMO dipatok maksimal 70 dolar AS per ton. Sementara itu, harga pasar internasional mencapai 121,83 dolar AS per ton pada Juni 2026. Selisih harga yang lebar ini membuat pengusaha lebih memilih pasar ekspor karena margin keuntungan yang jauh lebih menarik.
Upaya pemerintah melakukan reformasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai gerbang ekspor tunggal pun memicu ketidakpastian komersial baru. Pelaku industri mempertanyakan kemampuan entitas ini dalam mengelola ratusan kontrak ekspor yang kompleks.
Sebagai langkah darurat, PLN telah mengamankan tambahan 1,8 juta ton batu bara pada Juli 2026. Namun, solusi jangka panjang tetap menuntut reformasi menyeluruh. Pemerintah perlu memperbaiki proses persetujuan RKAB, merancang ulang formula harga DMO agar lebih dinamis, dan menyelaraskan insentif bagi produsen yang memasok kebutuhan domestik. Tanpa langkah struktural, ketahanan energi nasional akan terus terancam oleh kepentingan birokrasi dan komersial yang saling bertentangan.











