Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara menanggapi keresahan warganet terkait penunjukan aplikasi Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Muncul anggapan keliru di media sosial bahwa aktivitas lari atau olahraga fisik di luar ruangan akan dikenakan pajak oleh negara.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, otoritas pajak menegaskan bahwa kegiatan olahraga seperti lari, bersepeda, maupun mendaki sama sekali tidak dipungut pajak. DJP meluruskan bahwa kebijakan perpajakan hanya menyasar layanan premium pada aplikasi tersebut.
Pernyataan ini dirilis DJP pada Jumat, 3 Juli 2025. Pihak pajak menjelaskan bahwa objek pajak yang dimaksud adalah transaksi berlangganan fitur premium pada aplikasi digital. Pengguna baru akan dikenakan PPN apabila memutuskan untuk melakukan pembelian paket langganan di dalam aplikasi Strava.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberlakukan sistem perpajakan yang adil secara menyeluruh. Kebijakan pemungutan pajak terhadap platform digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dilakukan secara bertahap. Tujuannya agar setiap transaksi ekonomi di platform digital memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Selain Strava, DJP juga telah menunjuk enam entitas baru lainnya sebagai pemungut PPN PMSE. Daftar perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC.
Sebagai informasi, Strava merupakan aplikasi populer berbasis GPS yang sering digunakan masyarakat untuk merekam aktivitas fisik. Platform ini memungkinkan pengguna melakukan analisis data sekaligus membagikan catatan olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, hingga mendaki gunung kepada komunitasnya.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. DJP berharap seluruh pungutan yang berasal dari pengguna aplikasi premium di Indonesia ini dapat masuk secara optimal sebagai pendapatan negara.
Publik diimbau untuk tidak termakan informasi yang salah terkait kebijakan pajak ini. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas olahraga yang dilakukan masyarakat secara mandiri di ruang publik tetap gratis dan tidak akan tersentuh pajak apa pun. Pajak hanya berlaku bagi ekosistem bisnis digital yang memiliki nilai ekonomi melalui fitur-fitur berbayar.











