Masa penerimaan siswa baru dan seleksi perguruan tinggi seharusnya menjadi momen yang menggembirakan bagi para pelajar. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik bagi sebagian siswa yang terbentur masalah ekonomi.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI baru saja mengungkap fakta memprihatinkan terkait dunia pendidikan nasional. Sejumlah sekolah kedapatan masih nekat menahan ijazah dan Surat Keterangan Lulus milik siswa.
Tindakan ini dilakukan pihak sekolah hanya karena adanya tunggakan biaya yang belum dilunasi oleh orang tua murid. Hal ini tentu menghambat langkah para lulusan untuk melanjutkan studi atau mencari pekerjaan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, memberikan kecaman keras terhadap praktik tersebut. Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap anak.
Dokumen tersebut tidak boleh disandera oleh pihak sekolah dengan alasan finansial apa pun. Ubaid menegaskan bahwa ijazah bukanlah alat tagih utang bagi pihak sekolah.
Jangan sampai masa depan anak bangsa dikorbankan akibat kegagalan negara dalam menjamin biaya pendidikan yang terjangkau. Hal itu disampaikan Ubaid pada Jumat, 3 Juli 2026.
Masalah penahanan dokumen kelulusan ini bukan lagi sekadar kasus lokal yang terisolasi. Praktik ini telah menjadi persoalan sistemik yang terjadi di berbagai provinsi di Indonesia.
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi mencatat ada sebanyak 335.109 ijazah yang masih tertahan di sekolah swasta. Angka ini menunjukkan betapa masifnya permasalahan pendidikan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mengalokasikan anggaran hampir Rp4 miliar. Dana tersebut disiapkan pada momen Hardiknas 2026 untuk memutihkan 2.026 ijazah yang tersandera.
Di wilayah Sumatera Utara dan Riau, kantor Ombudsman setempat dilaporkan kebanjiran aduan dari masyarakat. Laporan tersebut didominasi oleh kasus penahanan ijazah akibat tunggakan SPP dan uang perpisahan.
Tercatat belasan ribu ijazah siswa SMA dan SMK di Riau masih menumpuk di sekolah. Kondisi ini membuat para lulusan kesulitan mengakses pendidikan tinggi atau melamar pekerjaan.
Kasus serupa juga terjadi di Banten dan Jawa Timur. Di Banyuwangi, praktik ini bahkan memicu intervensi langsung dari kepala daerah setempat.
Terdapat pula dugaan pungutan liar berkedok biaya praktik kerja lapangan atau PKL. Selain itu, ada pula pungutan yang dibungkus dengan alasan sumbangan pembangunan sekolah.
Ubaid menilai rentetan kejadian ini adalah sinyal kuat akan adanya masalah mendasar. Skema pembiayaan pendidikan nasional saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat rentan.
Kelompok masyarakat miskin menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kondisi ini. Tanpa adanya intervensi tegas dari pemerintah pusat, hak pendidikan anak-anak Indonesia akan terus terancam oleh kebijakan sekolah yang tidak manusiawi.











