Mitratel Siapkan Dana Jumbo Rp2,98 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Syaratnya

Emanuel

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel secara resmi mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham perusahaan. Aksi korporasi ini dilakukan sebagai respons atas rencana penggabungan usaha perseroan dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.

Keputusan tersebut diambil menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 30 Juni 2026. Dalam forum tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan terkait rencana merger Mitratel dengan dua entitas perusahaan menara telekomunikasi lainnya.

Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Mitratel menyediakan dana maksimal sebesar Rp2,98 triliun. Langkah ini merupakan wujud kepatuhan perseroan terhadap Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan aksi korporasi tersebut.

Harga yang dipatok untuk buyback adalah Rp515 per lembar saham. Nilai ini mengacu pada harga penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan momen penyampaian ringkasan rencana penggabungan usaha kepada publik.

Secara teknis, Mitratel menetapkan batas maksimum pembelian kembali sebanyak 5.783.251.844 saham. Jumlah tersebut merepresentasikan sekitar 6,93 persen dari total modal ditempatkan perseroan. Jika dikalkulasikan, total dana yang disiapkan mencapai Rp2.978.374.699.660.

Pihak manajemen Mitratel memberikan jaminan keamanan bagi para investor. Apabila jumlah saham yang diajukan untuk dibeli kembali melebihi batas kuota yang ditentukan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk usaha akan bertindak sebagai standby buyer. Telkom berkomitmen menyerap seluruh kelebihan saham yang tidak mampu dibeli oleh Mitratel.

Terdapat beberapa syarat krusial bagi investor yang ingin memanfaatkan skema ini. Pemegang saham harus terdaftar dalam daftar pemegang saham per tanggal 5 Juni 2026 dan hadir dalam RUPSLB. Selain itu, mereka wajib menyatakan ketidaksetujuan secara resmi dengan mengisi Formulir Pernyataan Menjual Saham.

Periode pengajuan formulir dibuka mulai 3 Juli 2026 hingga 10 Juli 2026. Proses pembayaran kepada pemegang saham yang telah memenuhi seluruh persyaratan dijadwalkan cair pada 17 Juli 2026. Transaksi akan dilakukan melalui mekanisme KSEI dengan nilai yang diterima investor adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya transaksi serta kewajiban perpajakan atau aturan lain yang berlaku.

Langkah strategis ini menjadi perhatian pelaku pasar di tengah konsolidasi industri menara telekomunikasi yang tengah dilakukan Mitratel. Fokus utama perusahaan adalah menjaga stabilitas nilai bagi pemegang saham yang tidak ingin terlibat dalam struktur bisnis baru hasil merger tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All