Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional. Tim penyidik resmi menyegel 17.600 unit motor listrik yang tersimpan di dua gudang berbeda, yakni di wilayah Sentul dan Cikarang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penyitaan aset. Langkah ini diambil semata-mata untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap unit kendaraan yang ada.
Penyegelan dilakukan guna memastikan keamanan serta memantau pergerakan motor-motor tersebut. Pihak kejaksaan ingin memastikan aset negara itu tidak berpindah tangan sebelum proses penyidikan rampung.
Menurut Syarief, ribuan motor listrik itu saat ini masih berada di gudang milik penyedia. Kendaraan tersebut memang belum sampai ke titik distribusi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Meski disegel, vendor tetap diizinkan melakukan perawatan rutin terhadap motor-motor tersebut. Hal ini dilakukan karena penyerahan resmi barang kepada pihak Badan Gizi Nasional belum pernah dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa motor-motor ini nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional Badan Gizi Nasional. Namun, segala aktivitas penggunaan atau pergerakan unit wajib sepengetahuan tim penyidik.
Kasus ini bermula dari pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional sebanyak 21.801 unit. Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, total nilai proyek pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seluruh dana tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor. Perusahaan ini menyediakan motor listrik merek Emmo, yakni tipe JVX GT dan JVH Max.
Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. PT Yasa Artha Trimanunggal dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki bengkel maupun dealer resmi.
Selain itu, Kejagung menduga adanya praktik penggelembungan harga atau markup. Harga per unit motor diduga dinaikkan hingga mencapai Rp60 juta untuk memenuhi plafon anggaran yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan ini. Penyegelan di Sentul dan Cikarang menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nasib ribuan unit motor lainnya yang belum terdata dalam penyegelan tersebut. Fokus utama saat ini tetap pada pendataan dan pengamanan aset yang sudah ditemukan di lapangan.











